Pesyaratan dan Peraturan Terbaru Prokes, Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC
Pelaku yang melaksanakan perjalanan udara dengan pesawat terbang tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (tes PCR atau tes Antigen).
Aturan sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kapal laut dan perjalanan darat di masa pandemi.
Ditiadakannya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan jarak jauh berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.
Sejalan dengan relaksasi syarat perjalanan, pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Di mana pelaku perjalanan wajib mengikuti panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Sebagai catatan, relaksasi aturan bebas tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap atau ketiga (booster).
Sementara pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin primer dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 sebelum keberangkatan.
Dirangkum dari SE Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan prokes bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum
7. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam
8. Aturan makan/minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Wajib Mengisi e-HAC
Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3/2022) dikutip dari keterangan resmi dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Cara Mengisi e-HAC
Berikut ini panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama
– Pilih "Buat e-HAC"
– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
– Pilih sarana perjalanan "Udara"
– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai lalu klik "Lanjutkan"
– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
– Bila dinyatakan layak terbang pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
– Setelah itu pilih "konfirmasi"
dan selesai. !