Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Pesyaratan dan Peraturan Terbaru Prokes, Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC

Gambar
        Pelaku yang melaksanakan perjalanan udara dengan pesawat terbang tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (tes PCR atau tes Antigen). Aturan sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kapal laut dan perjalanan darat di masa pandemi. Ditiadakannya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan jarak jauh berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022. Sejalan dengan relaksasi syarat perjalanan, pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes). Di mana pelaku perjalanan wajib mengikuti panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Sebagai catatan, relaksasi aturan bebas tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap atau ketiga (booster). Sementara pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin primer dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 sebelum keberangkatan. Dirangkum dari SE Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,